Praktek
poligami selama ini masih menjadi masalah yang kontrofersial dalam
islam, bahwa keadilan yang menjadi syarat poligami sendiri sampai saat ini masih
menjadi perdebatan yang menarik untuk dibicarakan. Keadilan merupakan hal yang
penting dalam sebuah rumah tangga poligami, agar dapat tercipta rumah tangga sakinah,
mawaddah wa rahmah. Namun adanya realita tentang keberadaan para pelaku poligami
di Desa Banjarejo yang tidak dapat berbuat adil karena lebih mengistimewakan salah
satu dari istri-istrinya, dan menimbulkan gunjingan dikalangan masyarakat, sehingga
terdapat pandangan yang berbeda mengenai konsep keadilan yang ada dalam poligami.
Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan
tokoh masyarakat mengenai konsep keadilan dalam poligami itu sendiri dan
implementasi keadilan dalam poligami.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yaitu penelitian secara langsung
untuk mendapatkan data-data yang berkaitan dengan konsep keadilan dalam poligami.
Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara, observasi,
dokumentasi. Untuk metode analisa datanya penulis menggunakan analisis deskriptif
kualitatif yaitu penulis berusaha memecahkan permasalahan yang tertuang dalam
rumusan masalah.
Dari hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan, bahwa pandangan
tokoh masyarakat konsep keadilan dalam poligami adil bukan hanya dalam bentuk
materi, waktu bergilir, termasuk didalamnya adalah kasih sayang. Serta dalam
pemberian waktu bergilir, nafkah, dan lain-lain. haruslah disamakan, ada juga yang
mengatakan semuanya itu tidak harus sama, namun sesuai dengan kebutuhan istri.
Implementasi adil menurut para tokoh masyarakat adalah sebagai berikut: Nafkah,
dalam pemebrian nafkah uang antara istri yang satu dengan yang lainnya tidak harus
sama. Bisa dikatakan istri yang satu mendapat satu rupiah, yang satunya lagi mendapat
dua rupiah. Tempat tinggal, diakatakan bahwa dalam pemberian rumah disini
bentuknya, isi didalamnya semuanya harus sama. Pembagian waktu bergilir, bahwa
disini harus disamakan dalam malam bergilirnya, apabila di istri yang satu dua hari,
maka di istri-istri yang lainnya juga harus dua hari. Kasih sayang (nafkah dhohir),
dalam urusan ini juga harus mendapat perlakuan yang sama
islam, bahwa keadilan yang menjadi syarat poligami sendiri sampai saat ini masih
menjadi perdebatan yang menarik untuk dibicarakan. Keadilan merupakan hal yang
penting dalam sebuah rumah tangga poligami, agar dapat tercipta rumah tangga sakinah,
mawaddah wa rahmah. Namun adanya realita tentang keberadaan para pelaku poligami
di Desa Banjarejo yang tidak dapat berbuat adil karena lebih mengistimewakan salah
satu dari istri-istrinya, dan menimbulkan gunjingan dikalangan masyarakat, sehingga
terdapat pandangan yang berbeda mengenai konsep keadilan yang ada dalam poligami.
Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan
tokoh masyarakat mengenai konsep keadilan dalam poligami itu sendiri dan
implementasi keadilan dalam poligami.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yaitu penelitian secara langsung
untuk mendapatkan data-data yang berkaitan dengan konsep keadilan dalam poligami.
Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara, observasi,
dokumentasi. Untuk metode analisa datanya penulis menggunakan analisis deskriptif
kualitatif yaitu penulis berusaha memecahkan permasalahan yang tertuang dalam
rumusan masalah.
Dari hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan, bahwa pandangan
tokoh masyarakat konsep keadilan dalam poligami adil bukan hanya dalam bentuk
materi, waktu bergilir, termasuk didalamnya adalah kasih sayang. Serta dalam
pemberian waktu bergilir, nafkah, dan lain-lain. haruslah disamakan, ada juga yang
mengatakan semuanya itu tidak harus sama, namun sesuai dengan kebutuhan istri.
Implementasi adil menurut para tokoh masyarakat adalah sebagai berikut: Nafkah,
dalam pemebrian nafkah uang antara istri yang satu dengan yang lainnya tidak harus
sama. Bisa dikatakan istri yang satu mendapat satu rupiah, yang satunya lagi mendapat
dua rupiah. Tempat tinggal, diakatakan bahwa dalam pemberian rumah disini
bentuknya, isi didalamnya semuanya harus sama. Pembagian waktu bergilir, bahwa
disini harus disamakan dalam malam bergilirnya, apabila di istri yang satu dua hari,
maka di istri-istri yang lainnya juga harus dua hari. Kasih sayang (nafkah dhohir),
dalam urusan ini juga harus mendapat perlakuan yang sama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar